Himbauan kapolres Kota PrabumulihAKBP ENDRO ARIBOWO,S.I.K.Kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih agar tidak melaksanakan hiburan dengan memainkan musik aliran, REMIX, DJ, HOUSE MUSIK, karena dapat berakibat, terjadinya gangguan kenyamanan bagi masyarakat lain,, dapat memudahkan para pengedar, pemakai NARKOBA untuk melancarkan AKSINYA, dapat memicu keributan yg disebabkan pengaruh minuman keras ,Asusila DAN LAIN-LAIN)BAGI YANG MELANGGAR:DAPAT DIKENAKAN SANKSI KURUNGAN 3 BULANATAU DENDA MAKSIMAL RP. 5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH)Mari sayangi anak dan keturunan kita, jangan memberi tontonan yang dapat merusak moralnya. --SAT BINMAS POLRES PRABUMULIH--Sinergi Solid Optimal (SSO)#polisisumsel#kapoldasumsel#Kapolresprabumulih#kapolsekTimur#polisi #polisibagus #polisibaik
0
Agustus 21, 2024